Translate

Kamis, 29 Januari 2015

sedikit tanya jawab tentang jabat tangan dan salam

1.sering terjadi di negri kira,murid laki-laki berjabat tangan dan bahkan mencium tangan ibu guru.Atau sebaliknya,seorang murid wanita berjabat tangan atau bahkan mencium tangan bapak guru.Apa hukum perbuatan tersebut ?

jawab : Rasullulah tidak pernah menyentuh tangan wanita.Diriwayatkan dari Umaimah binti Ruqaiqah,bahwa RasuLulluah bersabda :
....sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita (shahi ini Hibban X/417 no 4553

dalam Silsilah ashShaiihah (no 2804,asyaamilah) dimuat hadist :
"setaip anak Adam terkena zina,tidak bisa tidak.Maka mata,zinanya dengan memandang(yang terlarang).Tangan,zinanya dengan menyentuh.Hawa nafsu berkeinginan dan berangan-angan.Kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya."
mengomentari hadist ini ,Syaiikh al-Albani berkata dalam as-Silsilah ash-Shahiihah(VI/720):"dalam hadist ini terdapat dalil yang jelas mengenai haramnya berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram memandangnya,dan hal ini termasuk sebagian dari bermacam-macam zina..."
ketentuan diatas berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.Apakah itu guru dengan murid,atau yang lainnya.

2.bagaimana dengan hukum mencium tangan ?
jawab : dalam as-Silsilah ash-shaiiha(I/159),asy-syamilah,syaikh al-Albani berkata,"dalam hal mencium tangan ,maka terdapat hadist-hadist dan atsar yang banyak ,yang semuanya shaih dari Nabi.Maka kami berpendapat tentang bolehnya mencium tangan seorang alim,jika memnuhi syarat seperti berikut :

pertama :tidak menjadi kebiasaan,sehingga seorang yang alim (kyai,ustadz,tokoh agama) menyodorkan tangannya kepada muridnya,dan murid2nya pun terbiasa ngalap berkah dengan cium tangan tersebut.Hal ini karena,RasuLullah sendiri ,meskipun pernah tangan beliau dicium,akan tetapi hal itu jarangterjadi.Jika demikian keadaannya,maka cium tangan kepada orang alim ini tidak boleh dijadikan suatu kebiasaan yang dilakukan terus menerus,sebagaimana yang diketahui dari kaidah-kaidah fiqih.

kedua :jangan sampai cum tangan tersebut menajadikan seorang alim menjadi sombong kepada yang lainnya,dan merasa bangga diri,sebagaimana yang terjadi pada sebagian para ustadz di masa sekarang.

ketiga :Cium tangan tersebut jangan sampai menghilangkan sunnah yang maklum seperti jabatan tangan.Karena jabat tangan itu disyariatkan dengan perbuatan Nabi.Dan jabat tangan tersebut menjadi penyebab gugurnya dosa-dosa dua orang yang berjabat tangan,sebaimana yang diriwayatkan lebih dari satu hadist.Maka jabat tangan ini tidak boleh digeser atau ditinggalkan ,hanya karena ingin melakukan suatu perkara(cium tangan) yang ststus hukumnya hanya sekedar dibolehkan saja.

7.Bagaimana hukum mengucapkan salam kepada lain jenis ?
jawab : Imam muslim meriwayatkan bahwa Ummu Hani binti Abi Thalib datang kepada Nabi di hari pembebasan kota Mekkah.Saat itu beliau sedang mandi ditutupi oleh Fathimah.Lalu Ummu Hani mengucapkan salam kepada Beliau.
 Dari 'Atha al-Khurasani,Ibnul Jauzi meriwayatkan sabda Nabi:;
"wanita tidak boleh mengucapkan salam dan tidak boleh diucapkan salam atas mereka"[hadist ini didhaifkan oleh syaikh al-Albanidalam dhaiiful Jaami(no.4920)].
berdasarkan hadist ini sekelompok ulama melarang salam kepada lain jenis secara mutlak.Akan tetapu mayoritas ulama berkata " Jika dikhawatirkan fitnah maka tidak boleh mengucapkan salam atau menjawab salam...Adapun jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak mengapa,seperti mengucapkan salam kepda nenek-nenek dan wanita yang termasuk mahram.Ini berdasarkan hadist Ummu Hani yang telah disebutkan.

hal diatas adalah hukum mengucapkan salam antara seorang laki-laki kepada seorang wanita atau sebaliknya.Adapun mengucapkan salam kepada sekelompok wanita,maka hal ini boleh,bahkan ada yang mengatakan dianjurkan.Dan menjawabnya pun diwajibkan.Hal ini karena aman dari fitnah...

Adapun sekelompok laki -laki mengucapkan salam kepada seorang perempuan,maka hal ini terlarang,kecuali apabila aman dari fitnah,seperti wanita tersebut nenek-nenek.Dalilnya adalah :Para sahabat ,di perjalanan sepulang sholat jum'at ,mereka bertemu dengan seorang nenek2,maka mereka mengucapkan salam kepadanya,dan wanita itu menyediakan makanan...Hadist ini diriwayatkan Imam al-Bukhari.

kebolehan yang dimaksud adalah semata-mata mengucapkan salam,bukn berjabat tangan.Adapun berjabat tangan maka hal itu terlarang.Hal ini karena RasuLullah tidak menjabat tangan para wanita yang berbaiat kepada beliau,padahal bai'at itu lebih penting dari sekedar penghormatan semata.Dan RasuLullah menegaskan bahwa tangan dikatakan berzina dengan menyentuh wanita yang tidak halal baginya...[fatawaa al-Azhar(X/181),asy-syaamilah).

dari buku adab bertemu,salam dan jabat tangan ...Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah...